DPR Tindak Tegas Pelaku Perundungan dan Pelecehan Pegawai KPI: Jika Terbukti, Lakukan Pemecatan

- 3 September 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi. Kasus pelecehan seksual dialami pegawai KPI Pusat, kini korban menyebut 7 nama pelaku beserta perbuatannya. Tuai Kecaman, Begini Kronologinya
Ilustrasi. Kasus pelecehan seksual dialami pegawai KPI Pusat, kini korban menyebut 7 nama pelaku beserta perbuatannya. Tuai Kecaman, Begini Kronologinya /Pixabay

KABARMEGAPOLITAN.COM - KPI saat ini tengah ramai dibicarakan setelah curhatan salah satu karyawannya yang mengaku pendapat perundungan dan pelecehan seksual dari rekan kerjanya viral di media sosial.

Diketahui pegawai KPI berinisial MS tersebut menceritakan perundungan dan pelecehan seksual yang dialaminya selama bertahun-tahun oleh tujuh rekan kerjanya.

Dalam pernyataannya itu, MS juga mengaku sudah melaporkan tujuh pegawai KPI yang merundingnya pada pihak kepolisian namun seperti tak ada tanggapan.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap 1 dan 2 Sudah Cair, Berikut 4 Cara untuk Cek Pencairannya

Atas viralnya kasus perundungan dan pelecehan seksual pegawai KPI ini, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta KPI bergerak cepat dalam merespons adanya laporan dugaan pelecehan seksual serta perundungan yang dialami MS.

Dalam keterangannya, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PPP Syaifullah Tamliha menjelaskan KPI harus mengusut dan mengungkap kebenaran dari pengakuan MS atas tindakan perundungan dan pelecehan seksual yang diterima dari sesama pegawai di kantor KPI.

"Seharusnya pimpinan KPI bergerak cepat untuk mengusut kebenaran informasi adanya pelecehan seksual dan perundungan di lembaganya," tutur Tamliha, di Jakarta, Kamis, 2 September 2021.

Baca Juga: Raline Shah Lebih Fresh Setelah Minum Kopi

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Kasus Dugaan Pelecehan dan Perundungan di KPI, DPR Minta Pelaku Dipecat".

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x