KABARMEGAPOLITAN.COM - Sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementrian Pertanian yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Rabu 8 Mei 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi. Pada persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Hermanto sebagai saksi.
Hermanto dalam kesaksiannya mengaku pernah diminta mengumpulkan dana diluar kebutuhan dinas oleh Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Ali Jamil untuk kepentingan SYL.
Dalam persidangan ini, Jaksa meminta penjelasan dari Hermanto soal penyampaian permintaan pengumpulan uang tersebut. Dalam persidangan itu Hermanto juga mengaku mendapatkan perintah mengumpulkan uang sejak dua bulan dilantik sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan.
Baca Juga: Kemenhan Buka Pendaftaran KOMCAD Matra Darat TA 2024, Berikut Link Pendaftarannya
“Bagaimana yang disampaikan itu,” tanya jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024.
“Artinya ada kewajiban kita,” jawab Hermanto.
“Itu sejak awal begitu saksi dilantik?” tanya jaksa.
“Mungkin sekitar dua bulan (setelah dilantik),” ucap Hermanto.