KABARMEGAPOLITAN.COM - Terkait kasus perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan tujuh pegawai KPI terhadap rekan kerjanya, pihak KPI pun buka suara.
Pihak KPI menyatakan kasus perundungan dan pelecehan seksual ini dapat diatasi secara hukum.
KPI juga menuliskan beberapa poin di website resminya terkait tindak perundungan dan pelecehan seksual yang dialami pegawainya tersebut.
Berikut poin-poin yang dijabarkan KPI.
Baca Juga: Tes Seleksi SKD CPNS 2021, Simak Beberapa Dokumen yang Perlu Peserta Bawa ke Lokasi Ujian!
1. Turut prihatin dan tidak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan atau bullying terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun.
2. Melakukan langkah-langkah investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak.
3. Mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Anggotanya Diduga Dilecehkan Rekan Kerja, KPI Siap Tindak Tegas Pelaku dan Lindungi Korban".