KABARMEGAPOLITAN.com - Hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkoba bukan hanya untuk memberikan hukuman setimpal .
Hukuman mati juga pun untuk memberikan efek jera semata.
Namun, yang tidak kalah penting adalah hukuman mati dijatuhkan untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak-anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Baca Juga: Peneliti Ungkap Bumi Berdenyut Tiap 27 Juta Tahun, Berikut Analisanya
Pernyataan ini disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto.
Hal ini ia ungkapkan untuk menanggapi pengurangan hukuman kejahatan narkoba oleh enam orang terpidana pada kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram yang dinyatakan lolos dari hukuman mati.
Keringanan hukuman itu diperoleh usai pengajuan banding yang diterima majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Dengan demikian, jika putusan hakim dirasa tidak tepat maka Jaksa bisa melakukan kasasi.
Baca Juga: F9 : The Fast Saga Pecahkan Rekor Box Office 70 Juta Dolar Amerika
Menurut Didik, pengedar narkoba tak pantas mendapat maaf.