KABARMEGAPOLITAN.COM - Salah satu hal yang dinantikan oleh pekerja menjelang hari raya keagamaan adalah pemberian hak atas Tunjangan Hari Raya (THR).
Untuk menjamin pemberian kelancaran pemberian THR kepada pekerja, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Senada dengan surat edaran ini, Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin meminta Kemnaker untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR, agar THR dapat diberikan kepada para pekerja maksimal H-7 menjelang hari raya Idul Fitri.
Baca Juga: Prediksi Skor Borussia Dortmund vs Manchester City, Leg Kedua Semifinal Liga Champions
Baca Juga: BI Ajak Masyarakat Gunakan Uang Pecahan Rp75 ribu Untuk THR Lebaran
"Kemenaker dan Pemerintah Daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) perlu untuk memastikan perusahaan membayar THR kepada pekerja tepat waktu dan sesuai peraturan yang ditetapkan," tegas Azis Syamsuddin, Selasa 13 April 2021, melansir dari Parlementaria.
Menurut Azis, di masa pandemi Covid-19, pemerintah telah memberikan stimulus kepada para pengusaha sehingga kegiatan perekonomian masyarakat sudah mulai membaik.
"Untuk itu, Kemenaker dan Disnaker harus aktif mengawasi pelaksanaan pembayaran THR dan membentuk call center pengaduan pembayaran THR sebagai sarana informasi dan pelaporan pelaksanaan pembayaran THR. Pengusaha yang tidak mampu membayar THR melakukan dialog dengan para pekerja dengan membuat kesepakatan secara tertulis mengenai waktu pembayaran dengan syarat pembayaran dilakukan sebelum hari raya lebaran tahun berikutnya" jelasnya.