BI Ajak Masyarakat Gunakan Uang Pecahan Rp75 ribu Untuk THR Lebaran

- 14 April 2021, 13:44 WIB
Bank Indonesia (BI) Ajak Masyarakat Gunakan Uang Pecahan Rp75 ribu  Untuk THR Lebaran
Bank Indonesia (BI) Ajak Masyarakat Gunakan Uang Pecahan Rp75 ribu Untuk THR Lebaran /Instagram.com/@bank_indonesia/

KABARMEGAPOLITAN.COM -  Sudah menjadi tradisi jika menjelang hari raya Lebaran, masyarakat sibuk menukar uang pecahan untuk bagi-bagi THR.

Lebaran tahun ini sebagai sosialisasi pada masyarakat Bank Indonesia (BI) mengajak masyarakat untuk memakai pecahan Rp 75 ribu tersebut sebagai keperluan lebaran.

Bahkan Bank Indonesia (BI) mendorong masyarakat menggunakan Uang bergambar Peringatan Kemerdekaan (UPK) Rp75 ribu.

“Untuk perluasan penukaran UPK 75, kami dorong tidak hanya sebagai koleksi tetapi juga sebagai THR untuk Lebaran ini,” ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim saat konferensi pers daring di Jakarta, Rabu,
 
 
Hal tersebut diungkapkan juga oleh Marlison, bahwa Bank Indonesia memberlakukan kebijakan baru guna menarik animo masyarakat untuk menukarkan UPK 75 Tahun RI.

Jika pada kebijakan sebelumnya, satu NIK-KTP hanya dapat digunakan untuk menukarkan UPK 75 Tahun RI sebanyak 1 kali dengan jumlah 1 lembar per harinya, khusus periode Idul Fitri 2021 setiap NIK-KTP dapat menukarkan sebanyak 100 lembar setiap harinya.

“Sekarang syaratnya satu KTP bisa menukar 100 lembar per hari dan dapat diulang setiap harinya,” kata Marlison.

Selain itu untuk mekanisme dan waktu penukaran UPK 75 periode Idul Fitri turut dipermudah. Jika sebelumnya penukaran individu paling cepat dilakukan pada H+1 setelah melakukan pemesanan melalui website PINTAR.
Baca Juga: Ini Aturan Keppres Terkait Cuti Bersama yang Resmi Dikeluarkan Presiden RI Jokowi, Pegawai ASN Wajib Tahu!

Dengan alamat websitenya adalah https;//pintar.bi.go.id, selain itu kini penukar individu dapat memilih waktu penukaran pada H+0. Masyarakat dan memesan dan menukar pada hari yang sama apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30.

Marlison menegaskan UP 75 Tahun RI merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI. Penukaran UPK 75 telah dibuka kembali sejak 2 Maret dan dapat ditukarkan di Bank Indonesia maupun perbankan.***
 
 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x