Disalurkan Sampai Desember 2021, Ini Cara Klaim Diskon Listrik PLN dan Cek Kriteria Penerimanya

- 30 Agustus 2021, 13:00 WIB
Subsidi Listrik PLN Diperpanjang Hingga Desember 2021.
Subsidi Listrik PLN Diperpanjang Hingga Desember 2021. /Pixabay.com

Baca Juga: 1,5 Tahun Pandemi, Muhadjir Effendy Sebut Covid-19 Akan Jadi Wabah Sporadis Seperti Flu dan DBD

1. Golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

2. Golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

3. Pelanggan industri, bisnis, dan sosila mendapatkan pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum listrik sebesar 50 persen.

Diskon tersebut akan langsung diberikan kepada pelanggan PLN.

Untuk pelanggan pascabayar, diskon akan diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik.

Baca Juga: BKN Tetapkan 2 Aturan Bagi Peserta SKD CPNS 2021 yang Positif Covid-19, Berikut Penjelasannya

Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

Untuk pelanggan prabayar daya 450 VA, tidak perlu lagi mengakses token, baik di website maupun layanan WhatsApp. Stimulus akan langsung di dapat saat membeli token listrik," tuturnya.

Untuk mengakses subsidi diskon listrik ini, pengguna bisa mengunjungi laman resmi PLN di www.pln.co.id dan ikuti petunjuk yang tertera.***(Christina Kasih Nugrahaeni/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x