BKN Tetapkan 2 Aturan Bagi Peserta SKD CPNS 2021 yang Positif Covid-19, Berikut Penjelasannya

- 30 Agustus 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi SKD CPNS 2021.
Ilustrasi SKD CPNS 2021. //Dok. bkpsdm.depok.go.id//

KABARMEGAPOLITAN.COM - Pihak BKN telah mengumumkan pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 akan mulai dilaksanakan tanggal 2 September nanti.

Sejumlah persyaratan tambahan bagi peserta SKD CPNS 2021 pun diwajibkan BKN mengingat pandemi Covid-19 belum juga usai.

Peserta tes SKD CPNS harus melampirkan hasil swab PCR atau rapid antigen satu hari sebelum pelaksanaan tes.

Baca Juga: Sebaran Covid-19 DKI Jakarta Hari Ini, Minggu 29 Agustus 2021: Catat 474 Kasus Baru, Total 828.804 Sembuh

Selain itu, peserta juga wajib mengisi form Deklarasi Sehat untuk memastikan peserta SKD tidak ada keluhan saat mengikuti tes.

Lalu bagaimana jika peserta terkonfirmasi positif Covid-19?

Menggapi hal itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan bahwa pihaknya akan menjadwalkan ulang tes SKD bagi peserta yang dinyatakan positif Covid-19.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Positif Covid-19 Saat Tes SKD CPNS 2021? BKN Jelaskan Dua Opsi Bagi Peserta".

"Mereka wajib melaporkan kepada instansinya sehingga nanti peserta (positif Covid-19) itu bisa dijadwalkan ulang untuk tes SKD," katanya dalam keterangan pers, Rabu, 25 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x