Kuasa Hukum NKLI Kecewa Sidang Kasus Bank Bukopin Kembali Ditunda

- 8 Mei 2024, 08:24 WIB
Kuasa hukum PT NKLI, Irwan Saleh.
Kuasa hukum PT NKLI, Irwan Saleh. /

KABARMEGAPOLITAN.COM - Sidang kasus dugaan perbuatan melawan hukum atau wanpretasi yang dilakukan Bank KB Bukopin terhadap Penggugat PT Nur Kencana Lestari Indonesia (NKLI) sekitar Rp13 triliun kembal bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5).

Namun sidang tersebut harus Kembali ditunda hingga 21 Mei mendatang karena saksi dari pihak Tergugat tidak hadir.

Kuasa hukum PT NKLI, Irwan Saleh mengaku kecewa sidang kembali ditunda hingga 21 Mei mendatang.

Irwan mengatakan, agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak Bank KB Bukopin yang sudah dijadwalkan dua minggu yang lalu. Namun ternyata saksi dari Bukopin belum siap.

Baca Juga: Dua Bintang Feyenoord Disebut akan Dibawa ke Liverpool, Efek Arne Slot?

Baca Juga: Manchester United Sudah Pasang Harga Jual Baru untuk Jadon Sancho

"Ya kecewa. Saya sudah siap sidang hari ini. Ternyata cuma dibuka saja. Cepat banget. Saya pikir harus kita langsung bertanya-tanya. Tapi kan tidak," kata Irwan kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/5).

Menurut Irwan, seandainya saksi Bukopin Kembali tidak hadir pada 21 Mei mendatang, maka majelis hakim harus cepat memutuskan.

"Persidangan itu seharusnya dilakukan dengan cepat ya, tidak berlarut. Itu dituntut kepada semua pihak. Baik hakim, pihak Penggugat, dan Tergugat," kata Irwan.

Baca Juga: Terdapat 41 Sekolah yang Rusak, Pemkab Bantul: Ini Perlu Direhabilitasi

Halaman:

Editor: Lamka Alum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah