Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi PT SBS, Duplik Terdakwa Dikembalikan pada Nota Pembelaan

26 Maret 2024, 16:37 WIB
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi PT Satria Bahana Sarana, Penasihan Hukum Gunadi Wibakso SH CN /

KABARMEGAPOLITAN.com - Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas IA Khusus kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (PT SBS).

Agenda sidang hari ini, Selasa, 26 Maret 2024 adalah pembacaan duplik atas replik jaksa penuntut umum (JPU).

Duplik sendiri  adalah jawaban tergugat atas replik yang diajukan penggugat.

Duplik diajukan tergugat untuk meneguhkan jawabannya yang lazimnya berisi penolakan terhadap gugatan dan replik penggugat

Baca Juga: Kalvin Phillips akan Punya Tempat di West Ham Musim Depan, tapi Ini Syaratnya 

Kasus dugaan korupsi proses akuisisi saham PT SBS ini diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 162 miliar berdasarkan dakwaan JPU, menyeret nama lima orang terdakwa yakni, Milawarma, Nurtima Tobing, Saiful Islam, Anung Dri Prasetya dan Raden Tjahyono Imawan.

Tim penasehat hukum dalam dupliknya di hadapan lima majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, menyatakan, tetap pada nota pembelaan atau Pledoi yang sudah disampaikan dalam sidang terdahulu.

Tim penuntut umum dalam replik menyatakan tetap pada tuntutan.

Seusai membacakan duplik, tim kuasa hukum terdakwa, diwakili Gunadi Wibakso SH CN mengatakan pihaknya telah menyampaikan duplik tanggapan atas replik dari penuntut umum dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.

Baca Juga: Arsenal Siapkan Dana Segini untuk Rekrut Murillo dari Nottingham Forest 

"Duplik yang sudah disampaikan persidangan tadi pada intinya berisi tetap pada nota pembelaan, yang sudah kami sampaikan baik dari penasehat hukum maupun dari nota pembelaan pribadi dari para terdakwa," sebut Gunadi.

Beliau menegaskan tidak ada hal baru dalam duplik, karena semua dakwaan maupun tuntutan sudah pihaknya tanggapi didalam nota pembelaan.

"Di dalam nota pembelaan kami meminta, agar para terdakwa diputus bebas oleh hajelis hakim dan kami tetap optimis dengan hal tersebut," sebut Gunadi.

Persidangan ini rencananya akan dilanjutkan pada hari Senin, 1 April 2024.

Baca Juga: Atletico Madrid Tengah Cari Pengganti Stefan Savic, Nama Christian Mosquera Disebut-sebut 

Adapun materi sidang adalah membacakan putusan dari majelis hakim atas kasus ini.***

Editor: Yuliansyah

Tags

Terkini

Terpopuler