KABARMEGAPOLITAN.com – Waspada penyelahgunaan data orang meninggal saat Pilkada 2024, Bawaslu: terjadi di waktu rentan. Jelang Pilkada, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengingatkan pihak penyelenggara, termasuk yang bernaung di bawah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mewaspadai kemungkinan penyalahgunaan data orang meninggal saat pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Hal itu diingatkan oleh Bagja, karena insiden tersebut sudah pernah terjadi saat Pilkada tahun 2020.
“Di Pilkada 2020, ada orang yang sudah meninggal bisa memilih di TPS. Ada surat suaranya, ada tanda tangan di daftar hadirnya. Jadi, KTP-nya digunakan oleh orang lain, sengaja, karena (foto) KTP-nya sudah buram,” ujar Bagja.
Baca Juga: Jeje Govinda Maju ke Pilkada Kabupaten Bandung Barat 2024, PAN Belum Ungkap Pendampingnya
Setelah pemeriksaan usai pemungutan suara, ternayata orang yang datanya disalahgunakan itu telah meninggal dunia empat hari sebelum pemungutan suara.
Alhasil, Mahkamah Konstitusi (MK) pun memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS yang bermasalah tersebut.
Guna mencegah insiden itu, KPU RI dan Bawaslu sengaja mengutamakan penduduk yang tinggal di lingkungan TPS sebagai anggota KPPS dan panitia pengawas.
“Itu kenapa, petugas KPPS harus penduduk setempat supaya mengenal siapa yang memilih pada saat itu. Ini kemudian wisdom-nya teman-teman KPU dan Bawaslu dalam memilih penyelenggara ad hoc di bawahnya,” kata Bagja.