Pembelian Mobil Dinas Kepala Desa Ternyata Bersumber dari Anggaran Alokasi Dana Desa

- 30 Juni 2024, 15:46 WIB
Pj Wako Prabumulih, H Elman, ST., MM mengatakan bahwa mobil operasional desa ini sangat berguna jika dipakai dan dikelola secara benar./Kominfo Prabumulih
Pj Wako Prabumulih, H Elman, ST., MM mengatakan bahwa mobil operasional desa ini sangat berguna jika dipakai dan dikelola secara benar./Kominfo Prabumulih /

KABARMEGAPOLITAN.com - Pembelian mobil dinas kepala desa di Prabumulih merupakan langkah yang diambil  dengan tujuan meningkatkan kinerja dan efektivitas pelayanan publik di tingkat desa.

Ini dilakukan untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumuliih, dimana Kepala Desa melalui usulan desa  membeli mobil operasional Desa dengan menggunakan Anggaran Alokasi  Dana Desa (ADD) 2024.

Setiap kendaraan operasional dibeli dengan Dana Alokasi  Desa yang dikeluarkan  dari masing-masing desa. Usulan tersebut diperbolehkan serta dilandasi Peraturan Walikota Prabumulih No 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa.

Meskipun kebijakan ini mendapatkan kritik terkait kinerja kepala desa yang belum maksimal, ada harapan bahwa fasilitas ini akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Jemaah Haji Kloter 6 Debarkasi Palembang Kembali ke Tanah Air 

Pengadaan mobil operasional pemerintah desa sangat dibutuhkan. Pasalnya selama ini, urusan dan kegiatan dinas di tingkat kabupaten atau provinsi masih menggunakan mobil pribadi, jasa transportasi, atau kendaraan roda dua.

Menyikapi hal tersebut, Pj Wako Prabumulih, H Elman, ST., MM mengatakan bahwa mobil operasional desa ini sangat berguna jika dipakai dan dikelola secara benar.

“Mobil operasional desa ini peruntukannya buat desa. Kades hanya sebagai pengelolanya saja. Kita ingatkan kades agar memanfaatkan mobil operasional desa guna kepentingan masyarakat bukan kepentingan pribadi,” ujarnya.

“Karena mobil dinas ini berasal dari dana masyarakat lewat ADD 2024, maka bisa juga digunakan masyarakat untuk mengangkut warga sakit, anak sekolah, dan lainnya,” imbuhnya.

Perlu diketahui, pengadaan mobil dinas telah diatur dalam Peraturan Walikota Prabumulih No 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa.

Halaman:

Editor: Yuliansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah