Menurut Bagja, ada kemungkinan pelanggaran terkait pemilihan terjadi saat rekapitulasi suara. Ia meminta penyelenggara, termasuk pengawas di TPS untuk mewaspadai suara nol.
Baca Juga: Usai Putusan MA Terkait Usia di Pilkada 2024, KPU Rencanakan Rapat Internal
“Yang namanya nol dalam rekapitulasi itu besar. Teman-teman polisi, jaksa harus dikasih tahu ini, biar bukan cuma joke penyelenggara. Jadi, nol itu kadang-kadang bisa jadi tuyul. Nol-nya tiba-tiba 100, nol-nya hilang,” jelasnya.
Selain itu, kemungkinan pengaturan suara itu dapat terjadi pada waktu-waktu rentan, yaitu saat menjelang pagi ketika penyelenggara dan pengawas mulai lelah dan mengantuk.***