Kemenag Terbitkan Edaran Pembayaran Dam, Ini Besaran Biayanya

- 2 Juni 2024, 16:40 WIB
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie/Kemenag Sumsel
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie/Kemenag Sumsel /

KABARMEGAPOLITAN.com - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024, yang memberikan panduan teknis tentang Pembayaran DAM/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M.

Dalam sebuah pernyataan, Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut bertujuan untuk melindungi jemaah haji sekaligus memastikan pemotongan dam dilakukan sesuai dengan prinsip syariah.

“Edaran terbit selain agar pelaksanaan dam sesuai ketentuan hukum Islam atau Syariah Compliance, juga dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam/hadyu (utilization of meat)," ujar Anna Hasbie di Jakarta, Minggu, 2 Juni 2024.

Anna menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya standarisasi, rasionalisasi, akuntabilitas, dan keseragaman pembayaran dam bagi jemaah dan petugas haji.

Baca Juga: Ingin Jadi World Class Company, PLN Jalin MOU dengan GoTo 

Selain menyediakan informasi tentang biaya dam, surat edaran ini juga menunjukkan lembaga-lembaga yang dapat menerima pembayaran dam, yaitu Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Al-Ukaisyiyah dan RPH Adhahi.

“Sesuai juknis ini, jemaah dan petugas haji dapat membayar DAM/Hadyu-nya di dua RPH tersebut. Insya Allah lebih aman dan sesuai syariah,” ujar Anna.

Dalam petunjuk teknis ini, Anna menjelaskan standar dan komponen biaya DAM yang dapat menjadi acuan bagi jemaah dan petugas. “Untuk RPH Adhahi, biaya yang dibayarkan sebesar SR 720 untuk tujuh komponen, termasuk harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan, packing, serta biaya pengiriman dan distribusi,” ungkapnya.

Baca Juga: JakLingko Beroperasi Selama 24 Jam Sejak 31 Mei 2024, Berikut Daftar Empat Rutenya 

Sementara itu, pembayaran DAM di RPH Al Ukaisyiyah dikenakan biaya sebesar SR 580 untuk delapan komponen, termasuk pengolahan daging dengan proses retort.

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Kemenag Sumsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah