Prinsip-prinsip bangunan impas energi meliputi penggunaan energi terbarukan, efisiensi energi, material ramah lingkungan, dan manajemen limbah.
Penelitian yang didukung oleh WRI Indonesia serta PT Bintang Terbarukan Indonesia, menunjukkan bahwa banyak prinsip arsitektur tradisional Bali sudah mendukung konsep bangunan impas energi.
Hasil dari studi juga menunjukkan bahwa penerapan teknologi modern harus diselaraskan dengan kearifan lokal untuk menciptakan bangunan yang benar-benar berkelanjutan.
Baca Juga: Saatnya Bergabung Bersama PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, Posisi Ini Masih Kosong
Prinsip-prinsip ini tidak hanya relevan untuk bangunan hunian tetapi juga untuk akomodasi wisata, di mana efisiensi energi dan kenyamanan termal menjadi faktor penting.
Pemerintah Provinsi Bali pada tahun 2022 menyusun Pedoman Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau sebagai bagian dari implementasi Bali Energi Bersih, sesuai dengan Peraturan Gubernur 45/2019.
Pedoman ini memberikan arahan tentang aspek teknis penerapan bangunan gedung hijau, termasuk persyaratan teknis, pemenuhan persyaratan, dan alat bantu implementasi.
Baca Juga: Strand Larsen jadi Incaran Klub Eropa, Celta Vigo Pasang Harga Segini
Namun, pedoman teknis ini belum sepenuhnya mengintegrasikan kearifan lokal dan arsitektur tradisional Bali.
Analisis kebijakan dari Kementerian PUPR, Dinas PU dan Penataan Ruang Provinsi Bali, serta Bappeda Provinsi Bali menunjukkan pentingnya harmonisasi kebijakan dengan prinsip-prinsip arsitektur tradisional untuk mendukung kenyamanan dan penghematan energi.