MA Perlu Koreksi Ulang terkait Putusan Batas Usia, Mahfud MD Tidak Ingin UU Jadi Rusak

- 3 Juni 2024, 20:10 WIB
Mahfud MD meminta MA untuk mengkaji ulang terkait kebijakan usis Cagub/Cawagub dan Cabup/Cawabub
Mahfud MD meminta MA untuk mengkaji ulang terkait kebijakan usis Cagub/Cawagub dan Cabup/Cawabub /UMM

ZONABANTEN.com - Mantan Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menghimbau kepada Mahkamah Agung (MA) untuk meninjau kembali persoalan kebijakan barunya terkait usia Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati.

Mahfud MD tidak setuju jika peraturan yang telah tercantum di Komisi Pemilihan Umum dianggap bertentangan dengan UU No. 10 Tahun 2016.

Baca Juga: Tapera Banjir Kritik, Mahfud MD: Tidak Masuk Akal!

Padahal materi yang terdapat di UU No. 10 Tahun 2016 diambil dari Pasal 7 UU 10 Tahun 2016.

Pasal tersebut mengatur tentang Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur harus berusia minimal 30 tahun sedangkan Calon Bupati dan Wakil Bupati harus berusia minimal 25 tahun.

Namun hal itu dirusak oleh MA kata Mahfud MD dengan mengubah syarat pencalonan menurut UU menjadi syarat pelantikan.

"Destruktifnya, vonis MA mengubah syarat pencalonan menurut UU menjadi syarat pelantikan. Mengapa MA memvonis PKPU tersebut bertentangan dgn UU No. 10/2016? Bukankah PKPU itu justeru menurun dari isi UU 10/2016? Tentu diperlukan argumen substantif yang lebih elaboratif daripada sekedar penjelasan prosedur," ujar Mahfud MD.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: @mahfudmd


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah