Waktu layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Lirik Lagu Lose - NIKI, I Don't Need A Reason To Keep On Dreamin'
Untuk menikmati layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta ini, setiap peserta diwajibkan untuk memenuhi setiap persyaratan yang ada. Antara lain:
1. Membawa fotocopy KTP yang masih berlaku.
2. Membawa fotocopy SIM lama dan SIM asli.
3. Membawa bukti cek kesehatan.
4. Membawa bukti tes psikologi.
Hal yang harus dingat terkait layanan SIM keliling ini:
1. Layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta ini dapat dilaksanakan jika permohonan perpanjangan SIM A dan C dilakukan sebelum masa berlaku habis.