KABARMEGAPOLITAN.COM – Perpanjangan PPKM level 4,3,2 masih berlangsung di beberapa provinsi Indonesia.
Bahkan kabarnya, beberapa pusat perbelanjaan seperti Mal akan mulai dibuka secara bertahap tetapi dengan kebijakan ini.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi mengeluarkan kebijakan terkait syarat atau aturan yang akan diberlakukan bagi pengunjung yang datang ke pusat perbelanjaan seperti Mal tersebut.
Menurut Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan diwajibkan memiliki surat keterangan bebas Covid-19.
Ia juga menjelaskan persyaratan surat keterangan bebas COVID-19 bagi pengunjung mal ini merupakan upaya perlindungan ekstra dari aktivitas masyarakat di ruang publik.
Baca Juga: Truk Hantam Pembatas Jalan, Arus lalin Sekitar Underpass Senen Terganggu
"Kebijakan ini lebih memberikan perlindungan ekstra kepada pengunjung dan pedagang, apalagi kita tahu ada varian Delta yang cepat menular," kata Siti Nadia Tarmizi.
Tak hanya persyaratan keteran bebas COVID-19, melainkan juga harus dibarengi dengan pelaksanaan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) yang ketat.
Dengan demikian, perlindungan untuk sesama dapat lebih optimal dan terpantau berjalan baik.