Pusat Perbelanjaan Bakal Dibuka? Pengunjung Wajib Ada Surat Keterangan Bebas Covid-19, Ini Kata Kemenkes!

- 15 Agustus 2021, 10:00 WIB
PPKM Diperpanjang, Pusat Perbelanjaan Dibuka dengan Syarat, dr Tirta: Anda Gak Pikirkan Resikonya?
PPKM Diperpanjang, Pusat Perbelanjaan Dibuka dengan Syarat, dr Tirta: Anda Gak Pikirkan Resikonya? /

KABARMEGAPOLITAN.COM – Perpanjangan PPKM level 4,3,2 masih berlangsung di beberapa provinsi Indonesia.

Bahkan kabarnya, beberapa pusat perbelanjaan seperti Mal akan mulai dibuka secara bertahap tetapi dengan kebijakan ini.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi mengeluarkan kebijakan terkait syarat atau aturan yang akan diberlakukan bagi pengunjung yang datang ke pusat perbelanjaan seperti Mal tersebut.

Menurut Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan diwajibkan memiliki surat keterangan bebas Covid-19.

Ia juga menjelaskan persyaratan surat keterangan bebas COVID-19 bagi pengunjung mal ini merupakan upaya perlindungan ekstra dari aktivitas masyarakat di ruang publik.

Baca Juga: Truk Hantam Pembatas Jalan, Arus lalin Sekitar Underpass Senen Terganggu

"Kebijakan ini lebih memberikan perlindungan ekstra kepada pengunjung dan pedagang, apalagi kita tahu ada varian Delta yang cepat menular," kata Siti Nadia Tarmizi.

Tak hanya persyaratan keteran bebas COVID-19, melainkan juga harus dibarengi dengan pelaksanaan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) yang ketat.

Dengan demikian, perlindungan untuk sesama dapat lebih optimal dan terpantau berjalan baik.

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x