Pemerintah Akan Kembali Jadikan Angka Kematian Sebagai Indikator Penanganan Covid-19 Setelah Data diperbaiki

- 13 Agustus 2021, 10:30 WIB
Suasana lokasi pemakaman Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta. Ahli waris yang keluarganya meninggal akibat Covid-19.bisa ajukan santunan.*
Suasana lokasi pemakaman Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta. Ahli waris yang keluarganya meninggal akibat Covid-19.bisa ajukan santunan.* /Muhammad Adimaja/ANTARA

KABARMEGAPOLITAN.COM - Beberapa saat lalu Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan angka kematian dihapuskan pada indikator penanganan Covid-19.

Kabar dihapuskannya angka kematian akibat Covid-19 ini tentu menuai banyak kritikan dari berbagai pihak, lantaran penentu level pada PPKM harus memuat seberapa besar angka kematian pada suatu wilayah.

Namun, juru bicara Luhut Binsar Pandjaitan sudah meluruskan kabar tersebut yang menyatakan angka kematian hanya tak digunakan sementara dalam indikator penanganan Covid-19.

Baca Juga: Setelah Sasar 1,4 Juta Nakes, Vaksin Moderna Mulai didistribusikan untuk Masyarakat Umum

Alasan dihapuskannya angka kematian akibat Covid-19 tersebut lantaran adanya kerusakan data karena laporan kematian di lapangan tidak valid.

Untuk itu, Pemerintah tengah memperbaiki data angka kematian Covid-19 di Indonesia karena terdapat sejumlah catatan yang belum sesuai dengan kondisi di lapangan.

Hal tersebut disampaikan oleh seorang pejabat di lingkup Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

"Pemerintah tidak menghapus atau meniadakan angka kematian dari penilaian level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G.Plate dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis siang.

Baca Juga: Kamu yang Sedang Isolasi Mandiri di Rumah? Kemenkes Buka Layanan Konsultasi, Ini 11 Platform yang Bisa Diakses

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x