Lakukan Sosialisasi UU no 18 Tahun 2017, Benny Rhamdani : Pekerja Migran Sumbang Devisa 159,6 Trilyun

- 16 April 2021, 12:20 WIB
/BP2MI

KABARMEGAPOLITAN.COM - Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyampaikan pentingnya sinergi antara Pemerintah Pusat dan daerah untuk melindungi PMI sesuai amanat Undang-undang nomor 18 tahun 2017.

Hal ini disampaikannya dalam acara Rapat Koordinasi Terbatas Sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 antara BP2MI bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang juga dihadiri Gubernur Sultra, Ali Mazi, di Kendari, Kamis 15 April 2021.

Menurut Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, UU Nomor 18 tahun 2017 yang menggantikan UU no 39 tahun 2004 lebih mengedepankan perlindungan kepada PMI sebagai pahlawan devisa.

"Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 sebagai pengganti UU nomor 39 tahun 2004 menjadi lebih progresif dan revolusioner yang mengedepankan pelindungan kepada PMI sebagai warga negara VVIP, pahlawan devisa yang telah menyumbangkan sebesar Rp 159,6 Trilyun," jelas Benny.

Baca Juga: Bupati Sragen Siap Blokade Pemudik dari 4 Titik, Masih Nekat Mudik Kena Karantina 7 Hari

Baca Juga: Kontroversi Vaksin Nusantara, Meski Masih dalam Penelitian Anggota DPR Ini Sebut Peminatnya Tinggi

Dalam rapat koordinasi terbatas ini, Benny juga menyampaikan pentingnya sinergi antara Pemerintah Pusat dan daerah untuk melindungi PMI sesuai amanat Undang-undang nomor 18 tahun 2017.

"Tadi saya sudah meresmikan Help Desk sebagai tempat pelayanan bagi PMI, yang sudah dirindukan lama oleh warga Sultra." ujar Benny

Benny menambahkan, saat ini Sulawesi Tenggara dalam 5 tahun terakhir telah mengirimkan sebanyak yaitu 1.246 orang atau setara dengan 249 orang per tahun.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x