Menaker berharap agar pihak terkait senantiasa memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.
Adapun informasi terkait pemberian THR ini, dilansir dari setkab.go.id bahwasanya pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Bahkan sebagai bentuk upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Baca Juga: Amerika Serikat Peringatkan China Atas Ketegangan Yang Terjadi Dengan Taiwan
"Dalam masa pemulihan ekonomi, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi,” Kata Menaker.
"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan,” lanjutnya.
Adapun pelaksanaan terkait pembayaran THR Keagamaan, Menaker memberikan penjelasan detailnya:
1. Pembayaran THR Keagamaaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
2. THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.