Terbitkan Edaran Tunjangan Hari Raya, Berikut Penjelasan dari Menaker, Wajib Dibayar Pehuh!

- 12 April 2021, 15:47 WIB
Menaker RI, Ida Fauziyah menyebutkan bahwa THR Keagamaan adalah kewajiban pengusaha dan sudah dijelaskan dalam Surat Edaran Resmi Kemnaker.
Menaker RI, Ida Fauziyah menyebutkan bahwa THR Keagamaan adalah kewajiban pengusaha dan sudah dijelaskan dalam Surat Edaran Resmi Kemnaker. /Instagram/@idafauziyahnu

Menaker berharap agar pihak terkait senantiasa memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

Adapun informasi terkait pemberian THR ini, dilansir dari setkab.go.id bahwasanya pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Bahkan sebagai bentuk upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Baca Juga: Amerika Serikat Peringatkan China Atas Ketegangan Yang Terjadi Dengan Taiwan

Baca Juga: Sinopsis Drama Turki Zalim di NET TV Senin 12 April 2021, Agah Ceraikan Istrinya,Ceren Bongkar Kebusukan Seniz

"Dalam masa pemulihan ekonomi, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi,” Kata Menaker.

"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan,” lanjutnya.

Adapun pelaksanaan terkait pembayaran THR Keagamaan, Menaker memberikan penjelasan detailnya:

1. Pembayaran THR Keagamaaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

2. THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x