Terbitkan Edaran Tunjangan Hari Raya, Berikut Penjelasan dari Menaker, Wajib Dibayar Pehuh!

- 12 April 2021, 15:47 WIB
Menaker RI, Ida Fauziyah menyebutkan bahwa THR Keagamaan adalah kewajiban pengusaha dan sudah dijelaskan dalam Surat Edaran Resmi Kemnaker.
Menaker RI, Ida Fauziyah menyebutkan bahwa THR Keagamaan adalah kewajiban pengusaha dan sudah dijelaskan dalam Surat Edaran Resmi Kemnaker. /Instagram/@idafauziyahnu

KABARMEGAPOLITAN.COM – Jelang Ramadhan dan mendekati Hari Raya Idul Fitri tentu tak lepas dari yang namanya Tunjangan Hari Raya (THR). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah kabarnya resmi terbitkan Surat Edaran (SE) terkait THR.

Adapun isi surat edaran tersebut, Menaker menyatakan bahwa SE pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Ida Fauziyah meminta agar setiap perusahaan melakukan pembayaran THR Keagamaan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

SE terkait THR Keagamaan ini telah resmi ditandatangani pada hari ini Senin, 12 April 2021 ini ditujukan juga kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Sudah Cairkan Bansos Tunai Rp300 Ribu? Simak Mekanisme Pencairannya Berikut Ini

Baca Juga: Update Kode Redeem FF Terbaru 12 April 2021, Diamond dan Weapon Royale, Paleolithic Bundle

Baca Juga: Pernah Jadi Tim Sukses, Ashanty Sebut Penyebab Jokowi Hadiri Pernikahan Atta dan Aurel

Tak hanya itu, ia juga meminta gubernur dan bupati/wali kota untuk membentuk Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 dengan tetap memperhatikan prosedur/prokes pencegahan penularan Covid-19.

Hal ini guna mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun ini serta agar pelaksanaan koordinasi bisa terealisasi secara efektif antara pemerintah pusat dan daerah.

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x