ASN DKI Jakarta Nekat Mudik Siap Siap Terima Sanksi, Pemprov kaji Ulang Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)

- 11 April 2021, 21:00 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. /Instagram.com/@arizapatria/

KABARMEGAPOLITAN.COM - Pemerintah secara resmi telah melarang masyarakat untuk melakukan mudik pada momen Lebaran 2021 nanti.

Larangan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 terkait Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 sampai 17 Mei 2021.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan kepada seluruh aparatur negara sipil (ASN) yang nekat mudik dalam periode 6-17 Mei 2021 mendatang akan mendapatkan sanksi. Hal ini mencegah penyebaran Covid-19 di libur lebaran 2021.

Pernyataan tersebut disampaikan Riza Patria saat menghadiri Pengukuhan dan Rapat Kerja Pengurusan Ikatan Alumni Institut Sains dan Teknologi Nasional, di Ancol, Jakarta Utara, Minggu (11/4/2021).

Baca Juga: Perjalanan Commuter Line Rute Tanah Abang - Serpong Terganggu Karena Pohon Tumbang, Salah Satu KRL Rusak

Baca Juga: Lia Eden 'Ratu Surga Meninggal Dunia Diusia 73 Tahun, Ini Rekam Jejaknya

Baca Juga: Reza Artamevia Jalani Rehabilitasi, Kuasa Hukum Ungkap Asal Usul Narkoba Yang Dikonsumsi

"Prinsipnya memang akan ada sanksi bagi ASN yang melakukan mudik, selain itu kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap berada di rumah saja," ungkap Riza Patria.

"Saya imbau kembali untuk tidak mudik, lebaran bisa secara virtual saja melalui video call dan lain sebagainya. Jangan sampai, kehadiran kita pulang kampung justru malah membawa virus kepada keluarga tercinta ataupun sebaliknya," imbuhnya.

Selanjutnya, Riza juga menuturkan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih terus mengkaji Pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM yang digunakan oleh masyarakat luas, seperti pada momen lebaran tahun lalu.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x