KABARMEGAPOLITAN.COM - Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan mengenai mudik lokal dalamPeraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H.
Dijelasskan dalam peraturan tersebut, aktivitas mudik yang dilarang apabila mudik tersebut dilakukan jarak jauh atau lintas provinsi, sedangkan mudik antar kota jarak dekat masih diberikan kelonggaran.
Baca Juga: Pemerintah Larang Masyarakat Mudik 2021 , Sanksi Tegas Putar Balik Menanti
Melansir dari Pikiran-Rakyat.com , berikut ini 37 kota di 8 wilayah yang mengijinkan mudik lokal
Daerah-daerah tersebut antara lain :
Jabodetabek
Jakarta
Bogor
Depok
Tangerang
Bekasi
Bandung Raya - Jawa Barat
Kota Bandung
Kabupaten Bandung
Kabupaten Bandung Barat
Kota Cimahi
Baca Juga: Wagub Dorong Fatayat NU Turut Berperan Dalam Pemberdayaan Perempuan di DKI Jakarta