Ternyata Mudik Lokal Jarak Dekat Masih Diperbolehkan, Ini Penjelasannya

- 11 April 2021, 15:05 WIB
Kemenhub Budi Karya Sumadi sebut ada sejumlah kendaraan yang diizinkan selama larangan mudik lebaran 2021.
Kemenhub Budi Karya Sumadi sebut ada sejumlah kendaraan yang diizinkan selama larangan mudik lebaran 2021. /ANTARA/Dedhez Anggara

KABARMEGAPOLITAN.COM - Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan mengenai mudik lokal dalamPeraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H.

 

Dijelasskan dalam peraturan tersebut, aktivitas mudik yang dilarang apabila mudik tersebut dilakukan jarak jauh atau lintas provinsi, sedangkan mudik antar kota jarak dekat masih diberikan kelonggaran.

Baca Juga: Pemerintah Larang Masyarakat Mudik 2021 , Sanksi Tegas Putar Balik Menanti

Melansir dari Pikiran-Rakyat.com , berikut ini 37 kota di 8 wilayah yang mengijinkan mudik lokal 

Daerah-daerah tersebut antara lain :

Jabodetabek
Jakarta
Bogor
Depok
Tangerang
Bekasi

Bandung Raya - Jawa Barat
Kota Bandung
Kabupaten Bandung
Kabupaten Bandung Barat
Kota Cimahi

Baca Juga: Wagub Dorong Fatayat NU Turut Berperan Dalam Pemberdayaan Perempuan di DKI Jakarta

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x