Terbitkan Edaran Tunjangan Hari Raya, Berikut Penjelasan dari Menaker, Wajib Dibayar Pehuh!

- 12 April 2021, 15:47 WIB
Menaker RI, Ida Fauziyah menyebutkan bahwa THR Keagamaan adalah kewajiban pengusaha dan sudah dijelaskan dalam Surat Edaran Resmi Kemnaker.
Menaker RI, Ida Fauziyah menyebutkan bahwa THR Keagamaan adalah kewajiban pengusaha dan sudah dijelaskan dalam Surat Edaran Resmi Kemnaker. /Instagram/@idafauziyahnu

3. Jika bicara jumlah besarannya, untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.

4. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.

5. Sedangkan bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih.

Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

6. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.***

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x