Pemerintah Larang Masyarakat Mudik 2021 , Sanksi Tegas Putar Balik Menanti

- 11 April 2021, 13:27 WIB
Ilustrasi putar balik, Kendaraan menuju Bogor diminta putar balik di tol beberapa waktu lalu saat menerapkan ganjil genap akhir pekan.
Ilustrasi putar balik, Kendaraan menuju Bogor diminta putar balik di tol beberapa waktu lalu saat menerapkan ganjil genap akhir pekan. /Dok. Kabid Lantas Bogor

KABARMEGAPOLITAN.COM - Pemerintah telah menegaskan larangan untuk mudik bagi masyarakat di tahun 2021 ini yang berlaku pada 6-17 Mei 2021,

Sejumlah pos penyekatan dan titik perbatasan telah disiapkan oleh Polri untuk mengantisipasi warga yang masih nekat mudik. Sejumlah 94.170 personel pun diturunkan untuk melakukan pengamanan mudik 2021.

"Dari Mabes Polri 834 personel, polda jajaran 93.336 personel," jelas Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol. Rudy Antariksawan, Jumat 9 April 2021 melansir dari Tribrata News.

Selain personel dari Polri, sejumlah instansi seperti TNI, Dinas Perhubungan, Pol PP , Jasa Raharja dan Basarnas turun diterjukan dalam pengamanan mudik 2021 ini dengan total kekuatan 72.564 personel.

Baca Juga: Wagub Dorong Fatayat NU Turut Berperan Dalam Pemberdayaan Perempuan di DKI Jakarta

Sehingga total ada 166.734 personel gabungan yang akan melakukan pengamanan mudik di sejumlah titik.

Masyarakat diminta untuk mematuhi larangan pemerintah untuk tidak mudik. Ditegaskan oleh Kabag Ops Korlantas Polri, Kepolisian tidak segan-segan menindak tegas masyarakat yang nekat melakukan perjalanan mudik.

Salah satunya dengan memutarbalikkan kendaraan yang nekat melakukan perjalanan mudik.

"(Mekanisme putar balik) sama seperti tahun lalu. Jadi nanti disekat-sekat dan yang melintas diperiksa untuk kemudian diputarbalikkan," jelas Kabag Ops Korlantas Polri.

Baca Juga: Sudah 174 Korban Meninggal Akibat Bencana Alam NTT, Pencarian Korban Hilang Terus Dilanjutkan

Namun, pemberlakuan sanksi putar balik tidak berlaku bagi warga yang memiliki kepentingan mendesak dan tidak bisa diwakilkan, serta keperluan dinas yang harus dibuktikan dengan surat tugas.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x