Satgas Covid-19 Terbitkan Surat Edaran Larangan Mudik 2021, Berikut Ketentuannya

- 11 April 2021, 21:47 WIB
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo /BNPB

KABARMEGAPOLITAN.COM - Pemerintah pusat telah mengeluarkan larangan bagi masyarakat untuk mudik lebaran di 2021.

Larangan mudik ini juga ditindak lanjuti oleh  Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Baca Juga: ASN DKI Jakarta Nekat Mudik Siap Siap Terima Sanksi, Pemprov kaji Ulang Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)

Ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Adapun empat ruang lingkup yang diatur dalam surat edaran ini adalah protokol kesehatan umum, pengendalian kegiatan ibadah selama bulan Ramadan dan salat Idulfitri, peniadaan mudik tanggal 6 s.d. 17 Mei 2021 untuk seluruh wilayah Indonesia, dan optimalisasi fungsi posko Covid-19 desa/kelurahan untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

Pengertian mudik yang dicantumkan dalam surat edaran ini adalah kegiatan perjalanan pulang ke kampung halaman selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 H.

Adapun ketentuan yang diatur dalam SE mencakup protokol peniadaan mudik, pencegahan, dan pengendalian COVID-19; sosialisasi; pemantauan, pengendalian, dan evaluasi; hingga sanksi.

Baca Juga: Perjalanan Commuter Line Rute Tanah Abang - Serpong Terganggu Karena Pohon Tumbang, Salah Satu KRL Rusak

Protokol Peniadaan Mudik, Pencegahan, dan Pengendalian Covid-19, ketentuannya adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x