Kelompok Jurnalis di Kota Malang Tolak RUU Penyiaran: Dapat Mengancam Kebebasan Pers

20 Mei 2024, 13:00 WIB
Sejumlah jurnalis di Kota Malang melakukan aksi damai untuk menolak RUU Penyiaran pada Jumat, 17 Mei 2024 /Irfan Sumanjaya/ANTARA

KABARMEGAPOLITAN.com – Kelompok jurnalis di Kota Malang tolak RUU Penyiaran: dapat mengancam kebebasan pers. Aksi damai dilakukan oleh sejumlah jurnalis dari Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu atau wilayah Malang Raya, Jawa Timur pada Jumat, 17 Mei 2024.

Para jurnalis tersebut tergabung dari berbagai organisasi pers, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang Raya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).

Para jurnalis melakukan aksi ini untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran, yang salah satu pasalnya mengancam kebebasan pers.

Ketua AJI Malang Raya, Benni Indo menilai, bahwa pasal yang menyebutkan adanya pelarangan eksklusif konten investigasi membatasi kebebasan pers.

Baca Juga: DPR RI Sahkan RUU ASN, Tenaga Honorer Tak Perlu Cemas Terkait PHK Massal 

“Investigasi adalah roh dari jurnalisme. Pelarangan penayangan eksklusif konten investigasi sama dengan membatasi kebebasan pers,” ujar Benni.

Menurutnya, peliputan investigasi ini dapat memberikan informasi yang mendidik untuk masyarakat, sehingga perlu mendapatkan dukungan.

“Liputan investigasi itu harusnya didukung, bukan untuk dibungkam,” tegas Benni.

Cahyono, selaku Ketua PWI Malang Raya pun menambahkan, bahwa aksi damai di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang itu merupakan bentuk pernyataan sikap untuk menolak revisi UU Penyiaran.

Baca Juga: Kado di Hari Kartini 2022 untuk Muliakan Perempuan dan Anak, RUU TPKS Resmi Disahkan

“Aksi damai ini menjadi sikap kami, bahwa kami tegas menolak revisi UU Penyiaran. Kebebasan pers adalah kontrol demi hal yang lebih baik,” ujar Cahyono.

Menurut Ketua ITJI Malang Raya, M. Tiawan, ada sejumlah pasal yang menjadi kontroversi dalam RUU Penyiaran, salah satunya adalah Pasal 50 B ayat (2) huruf K, yang dinilai dapat menimbulkan multitafsir.

Apalagi, dicantumkan pula adanya pasal penghinaan dan pencemaran nama baik, sehingga pasal tersebut berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan kriminalisasi terhadap jurnalis.

Tiawan juga menambahkan, bahwa jurnalis Malang Raya akan mengirimkan surat rekomendasi kepada DPRD Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang untuk diteruskan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Senayan.

“Kami akan mengirim surat rekomendasi kepada DPRD se-Malang Raya, agar rekomendasi itu diteruskan ke DPR RI,” ungkap Tiawan.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler