Kado di Hari Kartini 2022 untuk Muliakan Perempuan dan Anak, RUU TPKS Resmi Disahkan

- 12 April 2022, 18:30 WIB
RUU TPKS resmi disahkan.
RUU TPKS resmi disahkan. /ANTARA
 
KABARMEGAPOLITAN.com - Willy Aditya, selaku Ketua Panitia Kerja RUU TPKS, menyampaikan persetujuan DPR untuk disahkannya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi undang-undang adalah sebagai kado peringatan Hari Kartini.
 
"Ini adalah sebuah undang-undang yang kata Ibu Puan (Maharani) menjadi kado Hari Kartini walaupun sebelumnya kita ingin menjadikan ini kado Valentine, tapi tidak jadi," ujar, Willy Aditya, dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, yang diikuti di Jakarta, Selasa 12 April 2022.
 
Willy menjelaskan RUU ini merupakan RUU yang akan berpihak dan berperspektif kepada korban.
 
 
Rancangan Undang-Undang ini juga menjadi tombak hukum bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual.
 
Lewat Rancangan Undang-Undang ini, diharapkan negara dapat memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual.
 
"Ini adalah kehadiran negara bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang selama ini kita sebut dalam fenomena gunung es," ujarnya.
 
 
Ia yang juga seorang Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, menambahkan penyusunan RUU TPKS merupakan komitmen politik yang besar dari DPR, pemerintah serta partisipasi masyarakat sipil yang luas.
 
Hadirnya RUU ini adalah penantian para perempuan Indonesia, anak-anak serta kaum disabilitas.
 
Ia juga berharap dengan disahkannya RUU TPKS menjadi undang-undang dapat menjadi langkah awal negara dalam upaya memuliakan perempuan dan anak.
 
 
Selasa 12 April 2022, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Rapat Paripurna DPR dengan Ketua DPR, Puan Maharani, sebagai pimpinan sidang menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk disahkan menjadi Undang-Undang.***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x