Segera Daftar BPUM/BLT UMKM Rp1,2 Juta di osa.go.id, Cek Penerima di eform.bri.co.id

16 Desember 2021, 08:02 WIB
Batas Cek Penerima BPUM Sudah Dekat, Apakah Kamu Termasuk? Ayo Segera Cek di Bawah Ini /Mantra Sukabumi

KABARMEGAPOLITAN.COM - Sejumlah bantuan sosial (bansos) masih disalurkan pemerintah di antaranya bansos PKH, BSU Subsidi Gaji, BLT guru honorer, serta BLT UMKM atau BPUM.

BPUM atau BLT UMKM akan disalurkan untuk pelaku usaha sebesar Rp1,2 juta per tahap.

Syarat untuk dapat BLT UMKM atau BPUM ini pun tentunya harus memiliki usaha berskala mikro.

Kepemilikan UMKM bisa dibuktikan dengan memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Izin Berusaha (NIB), atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).

Baca Juga: Shopee Rayakan 12.12 Birthday Sale bersama Seluruh Ekosistem dengan Peningkatan Kunjungan 6 Kali Lipat

NIB bisa didapatkan dengan cara mendaftarkan UMKM secara online melalui sistem perizinan milik Kementerian Investasi di situs resmi oss.go.id.

Sayangnya, meskipun sudah memiliki UMKM yang terdaftar online dibuktikan dengan NIB, pelaku usaha mikro belum tentu bisa dapat BPUM.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Berita DIY dengan judul "Daftar UMKM Online 2021 Masih Bisa, Cek Eform BRI Tahap 3 Untuk Dapat Bantuan BLT BPUM Oktober 2021 Pakai HP".

Hal ini dikarenakan pendaftaran BLT UMKM di berbagai daerah sudah ditutup dan saat ini hanya proses pencairan dan pengecekan daftar penerima yang bisa dilakukan melalui eform BRI Tahap 3.

Baca Juga: Korban Jiwa Akibat APG Gunung Semeru Kembali Ditemukan, Total Korban Meninggal Dunia Mencapai 48 Orang

Meskipun demikian, jika program ini dilanjutkan tahun depan, pemilik NIB bisa mempersiapkannya.

Berikut cara daftar penerima BLT UMKM online di oss.go.id:

1. Mengajukan permohonan perizinan usaha perorangan

- Login oss.go.id menggunakan akun yang dimiliki di HP

- Jika belum punya akun, daftar dulu

- Setelah berhasil login, klik tombol Perizinan Berusaha

- Klik Perseorangan

- Pilih untuk skala usaha Mikro klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro

- Klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil

Baca Juga: 1 Juta Usaha Warung dan PKL Siap Cairkan BTPKLW Rp1,2 Juta, Ini Syarat dan Ketentuannya

2. Proses Pembuatan NIB

- Lengkapi data profil Anda di kolom yang tersedia

- Klik Simpan dan Lanjutkan

- Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha

- Lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut

- Klik tombol Simpan dan Selanjutnya

- Setelah itu akan tampil draft isian yang sudah diisi

- Beri tanda centang pada kotak disclaimer

- Klik tombol Proses NIB

- Setelah itu NIB bisa dicetak

Baca Juga: Jarang diketahui, Air Putih Hangat Ternyata Punya Manfaat Ini Bagi Kesehatan

Sebagai tambahan informasi, pemerintah menyalurkan BLT UMKM atau BPUM kepada 12,8 juta orang hingga Desember 2021.

Daftar penerima BLT UMKM atau BPUM bisa dicek secara online melalui eform BRI Tahap 3 di link eform.bri.co.id/bpum, dengan cara sebagai berikut:

- Login eform.bri.co.id/bpum dari HP

- Masukkan nomor KTP

- Masukkan kode verifikasi

- Klik Proses Inquiry

Setelah itu akan muncul status apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM atau tidak.

Jika terdaftar sebagai penerima BLT UMKM di eform BRI Tahap 3, penerima BPUM  bisa langsung reservasi online antrean untuk mencairkan Rp1,2 juta tanpa antre di bank, dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: Butuh Langkah dan Strategi Jitu Pemerintah Hadapi Stunting di Indonesia

- Masuk ke laman reservasi antrean online di eform.bri.co.id/bpum

- Isi data diri di kolom yang tersedia

- Pilih jadwal dan lokasi pencairan BLT UMKM

- Masukkan kode verifikasi kemudian konfirmasi

- Setelah itu akan muncul nomor referensi

Simpan nomor referensi tersebut dan tunjukkan saat pencairan di bank.

Itulah cara daftar BLT UMKM 2021 di oss.go.id dan cara cek penerima bantuan BLT UMKM atau BPUM pakai KTP.***(Imam Fakhrudin/Berita DIY)

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler