Segera Cek Penerima Bansos Tunai BLT PKH Rp300 Ribu Bulan April, Simak Cara Mudah Ini

10 April 2021, 14:30 WIB
ILUSTRASI: Penerima Bansos Tunai BST Rp300 ribu wilayah DKI Jakarta. /Tangkap layar instagram.com/@dinsosdkijakarta

KABARMEGAPOLITAN.COM – Program Bantuan Sosial (Bansos) yang dilakukan presiden tak hanya dalam bentuk BPUM atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dan BLT Guru Honorer saja, namun ada juga bansos tunai atau BLT PKH per kepala keluarga.

Bansos tunai BLT PKH diperuntukkan untuk keluarga kelas ekonomi menengah ke bawah dengan nilai Rp300 ribu.

Sama seperti Bansos tunai lainnya, BLT PKH ini merupakan program pemerintah yang bertujuan meringankan beban finansial keluarga miskin yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: UPDATE Kode Redeem FF Terbaru 10 April 2021, Klaim Elite Pass & Free Top Up Segera!

Baca Juga: BKN Beri Bocoran Persyaratan untuk Daftar Seleksi PPPK 2021, Berikut Tahapan yang Harus Dilewati Guru Honorer!

Bansos tunai  BLT PKH akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan mekanisme pencairan pada pendaftar yang sudah dinyatakan lolos sebagai penerima.

Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima atau belum, berikut langkah-langkah pengecekan online yang bisa Anda lakukan:

Baca Juga: Bukan Hanya Keturunan Pangeran Charles, Ini Daftar Lengkap Keluarga Kerajaan Inggris Hingga Saat Ini

Baca Juga: Simak! Ini yang Harus Kamu Perhatikan Saat Ikut Seleksi CPNS 2021, Bisa Tentukan Kelulusan!

  1. Buka link dtks.kemensos.go.id
  2. Pilih ID, Anda bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS). Namun untuk memudahkan, pilih saja NIK.
  3. Masukkan NIK Anda
  4. Masukkan nama sesuai dengan KTP
  5. Ketik ulang kode Captcha sesuai tampilan
  6. Klik ‘cari’ lalu akan muncl data apakah Anda penerima bantuan sosial BLT PKH

Untuk mekanisme pencairan Bansos tunai BLT PKH, simak alurnya sebagai berikut.

Baca Juga: CPNS 2021: Syarat serta Ketentuan Daftar Seleksi, Simak Informasinya di Sini

Baca Juga: Bocoran 5 Berkas Dokumen yang Wajib Peserta Siapkan Saat Daftar Sekolah Kedinasan, Langsung dari Menpan RB!

  1. BLT PKH akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.
  2. Bagi yang memilih sistem transfer rekening, rekening yang menjadi bank penyalur yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
  3. Bagi yang tidak punya rekening bank, ambil uang BLT melalui kantor pos. Proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai tidak dikenai biaya apapun atau bunga.

Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat bansos tunai ini antara lain:

  1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
  2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi Covid-19.

  3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dan Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) hingga Kartu Prakerja.
  4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
  5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di daerah tersebut.
  6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT PKH akan diberikan secara tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai bisa menghubungi aparat desa, bank milik negara, atau diambil langsung di Kantor Pos.

Baca Juga: MENDEBARKAN, Trailer Ikatan Cinta, 10 April 2021: Papa Surya Temukan Hal Baru Saat Selidiki Kuburan Anak Elsa

Baca Juga: 5 Tips Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021, Terapkan dari Sekarang!

Bagi masyarakat yang belum pernah menerima BLT PKH atau bansos lainnya dan mengalami kendala dalam pencairan bantuan, bisa melapor melalui email bansoscovid@kemsos.go.id.

Selain email di atas, masyarakat yang belum menerima Bansos BLT PKH namun sudah terdaftar juga bisa mengajukan keluhan lewat WhatsApp di nomor 0811 10 222 10.

Formatnya adalah sebagai berikut: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat lengkap (spasi) aduan.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler