Penyaluran Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Kembali Dilanjutkan Tahun 2021 Ini, Cara Cek Penerimanya

- 2 April 2021, 11:05 WIB
Penyaluran Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Kembali Dilanjutkan Tahun 2021 Ini, Cara Cek Penerimanya
Penyaluran Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Kembali Dilanjutkan Tahun 2021 Ini, Cara Cek Penerimanya /Dokumen Antara/WARTA PONTIANAK/

KABARMEGAPOLITAN.COM – Kabar baik disampaikan oleh pemerintah bahwa penyaluran dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta yang akan cair pada bulan Maret 2021.

Namun tak semua pekerja yang akan dapat dana bantuan tersebut.

Pasalnya, pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta ini memang tidak diberikan kepada seluruh pekerja bergaji di bawah Rp5 juta seperti sebelumnya.

Pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta gelombang 1, tapi belum menerima pencairan gelombang 2 cukup beruntung.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta ini ini hanya menyasar pekerja yang terdaftar sebagai penerima di gelombang 1, tapi belum mendapatkannya pada gelombang 2.

Baca Juga: Cek Fakta : BenarkahTeh Hijau Dicampur Lemon Bisa Atasi COVID-19?

Baca Juga: UPDATE Kode Redeem PUBG 2 April 2021 Gratis, Segera Klaim sebelum Kehabisan!

BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta sejatinya bertujuan untuk membantu karyawan yang terkena dampak covid-19.

Anda dapat mengecek nama penerima dan status pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan di link resmi kemnaker.go.id, berikut ini langkah-langkahnya:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id
  2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
  3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
  4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
  5. Kemudian, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar
  6. Aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
  7. Isi formulir yang tersedia dengan lengkap dan jelas.

Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Halaman:

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x