KABARMEGAPOLITAN.COM - Banyak pelaku UMKM yang menantikan BLT UMKM 2021 untuk tambahan modal kerja.
Kini, Banpres Produktif untuk Usaha Mikro atau yang juga dikenal dengan BLT UMKM 2021 telah digulirkan kembali oleh pemerintah. Usulan baru calon penerima BLT UMKM 2021 sudah dapat diajukan ke Dinas Koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing.
BLT UMKM 2021 akan disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro dengan besaran bantuan Rp.1,2 juta.
Perlu diketahui, program BLT UMKM 2021 hanya diberikan pada pelaku usaha mikro yang belum bankable atau belum tersentuh kredit perbankan.
Baca Juga: Gawat! Rusia Akan Uji Rudal Nuklir Perangkat Hari Kiamat Poseidon 2M39 di Kutub Utara,
Berikut ini persyaratan UMKM yang berhak menerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro :
1.Warga Negara Indonesia Mempunyai Nomor lnduk Kependudukan (NIK)
2.Memiliki Usaha Mikro
3.Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
4.Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
5.Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)