BLT UMKM 2021 Sudah Bisa Diakses, Berikut Cara Daftar Banpres Produktif Usaha Mikro

- 6 April 2021, 06:01 WIB
BLT UMKM 2021 sudah bisa daftar cek ke dinas kabupaten/kota ini syaratnya
BLT UMKM 2021 sudah bisa daftar cek ke dinas kabupaten/kota ini syaratnya /instagram @kemenkopukm/

KABARMEGAPOLITAN.COM - Kabar gembira bagi para pelaku UMKM yang menantikan BLT UMKM 2021.  Banpres Produktif untuk Usaha Mikro atau yang juga dikenal dengan BLT UMKM 2021 telah diluncurkan kembali oleh pemerintah.

Pelaksanaan program BLT UMKM 2021 diinformasikan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM melalui media sosial.

Usulan baru calon penerima BLT UMKM 2021 sudah dapat diajukan ke Dinas Koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing.

Pada tahun 2021, BLT UMKM 2021 menargetkan. penyaluran kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro dengan besaran bantuan Rp.1,2 juta.

Baca Juga: Batas Waktu Hingga April 2021, Bansos Tunai BST Rp300 Ribu Cair Lagi, Segera Cek Namamu di DTKS Kemensos!

Baca Juga: Diundur Lagi, Indonesian Idol 2021 Tayang Kembali 12 April, Tiga Besar Kontestan Siap Menjemput Grand Final

Selain itu pemerintah juga mengupayakan penambahan 12 juta penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk UMKM sehingga totalnya menjadi 24 juta pelaku usaha mikro pada tahun 2021.

Kuota Penerima BLT UMKM 2021 diusulkan ditambah karena  masih banyak pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan bantuan di masa pandemi COVID-19.

"Memang ini kami usulkan di awal untuk 24 juta penerima, tapi budget yang disediakan budget tahun lalu. Presiden arahkan pada kami bantuan sebesar Rp1,2 juta. Jadi harapan saya 12,8 juta penerima itu tahap pertama, kami akan usulkan kembali 12 juta berikutnya, karena masih banyak yang belum menerima," jelas Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI membahas Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), ditulis ANTARA, Kamis 1 April 2021.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: ANTARA Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x