BLT UMKM 2021 Dibuka, Berikut Cara Pengajuan, Syarat dan Kuota yang Tersedia

- 8 April 2021, 19:30 WIB
Ilustrasi pengajuan BLT UMKM di tahun 2021.*
Ilustrasi pengajuan BLT UMKM di tahun 2021.* /ANTARA/Rahmad

KABARMEGAPOLITAN.COM - BLT UMKM 2021 telah dibuka oleh pemerintah. BLT UMKM 2021 atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro telah dibuka untuk menerima usulan baru calon penerima .

Bagi yang ingin mendapatkan BLT UMKM 2021, sudah dapat mengajukan permohonan ke Dinas Koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing.

BLT UMKM 2021 akan disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro dengan besaran bantuan Rp.1,2 juta.

BLT UMKM 2021 hanya diberikan pada pelaku usaha mikro yang belum bankable atau belum tersentuh kredit perbankan.

Baca Juga: Air Minum Ternyata Dibagi Jadi 10 Jenis, Ini Penjelasan dan Cara Pilih Cairan yang Tepat Untukmu

Berikut ini persyaratan UMKM yang berhak menerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro :
1.Warga Negara Indonesia Mempunyai Nomor lnduk Kependudukan (NIK)
2.Memiliki Usaha Mikro
3.Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
4.Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
5.Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia Hari Kamis 8 April 2021, Kasus Aktif Turun Menjadi 111.271

Baca Juga: Simak Syarat Daftar Seleksi PPPK 2021, BKN Sebut Guru Honorer Wajib Lewati 3 Tahapannya, Ini Penjelasannya!

Bagi masyarakat pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan BLT UMKM 2021, bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui Dinas Koperasi dan UKM setempat dengan melengkapi data usulan kepada pengusul :

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x