Cek Ini Wilayah yang Masuk PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali, Berlaku Mulai 14 Hingga 20 September 2021!

- 14 September 2021, 09:42 WIB
Pemerintah melalui Menko Marves Luhur Binsar Pandjaitan mengumumkan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatna Masyarakat (PPKM) periode 14 hingga 20 September di Jawa-Bali, secara virtual, Senin (13/09/2021).
Pemerintah melalui Menko Marves Luhur Binsar Pandjaitan mengumumkan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatna Masyarakat (PPKM) periode 14 hingga 20 September di Jawa-Bali, secara virtual, Senin (13/09/2021). /Foto: YouTube/Tangkapan Layar Menko Marves/

KABARMEGAPOLITAN.COM – Berikut ini wilayah yang masuk kategori PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berdasarkan peraturan yang ditandatangani Tito pada tanggal 13 September 2021 dan berlaku mulai tanggal 14 hingga 20 September tersebut.

PPKM Level 4 akan mulai diterapkan di 3 kabupaten (kab)/kota, Level 3 di 82 kab/kota, dan Level 2 di 43 kab/kota.

Adapun daerah yang level asesmennya mengalami perbaikan sebanyak 15 kab/kota, yaitu mulai berada Kab Jembrana, Kab Bangli, Kab Karangasem, Kab Badung, Kab Gianyar, Kab Klungkung, Kab Tabanan, Kab Buleleng, Kota Denpasar, Kab Magetan, Kab Ponorogo dari Level 4 ke Level 3.

Baca Juga: Bantuan Kuota Data Internet 7 GB Hingga 12 GB per Bulan Cair! Ini Syarat dan Rentan Waktu Berlakunya!

Sedangkan di Kota Banjar, Kota Tegal, Kota Kediri, dan Kab Jombang dari Level 3 ke Level 2. Kemudian di daerah yang levelnya memburuk sebanyak enam kab/kota.

Dimana ada di Kab Purwakarta dari Level 2 ke Level 4, Lalu di Kab Cirebon dan Kab Brebes dari Level 3 ke Level 4; Kab Wonosobo, dan di Kab Tegal, Kab Bondowoso dari Level 2 ke Level 3.

Nah, untuk rinciannya berikut daerah yang masih berlaku PPKM berlevel di Jawa-Bali:

1. PPKM Level 4

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x