KABARMEGAPOLITAN.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyalurkan Bantuan kuota data internet ke 24,4 juta peserta didik dan pendidik di Indonesia.
Bantuan Kuota data internet ini akan disalurkan pada tanggal 11-15 September, 11-15 Oktober, dan 11-15 November 2021, dan berlaku selama 30 hari sejak kuota data diterima.
Adapun penerima bantuan kuota internet ini akan diberikan bagi penerima yang telah memenuhi syarat dan yang nomornya telah berhasil diverifikasi dan divalidasi.
Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi. Bagi golongan mahasiswa dan dosen wajib memenuhi empat poin persyaratannya. Salah satu persyaratannya yakni memiliki Kartu Rencana Studi. Cek syarat lainnya.
1. Terdaftar di PDDikti sebagai Mahasiswa atau Dosen Aktif.
2. Memiliki Nomor Ponsel Aktif.
3. Memiliki Kartu Rencana Studi pada Semester Berjalan.
4. Memiliki Nomor Registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).