Kebijakan PPKM Level 4 Masih Berlaku di 3 Daerah Jawa-Bali Ini Mulai 14 September 2021!

- 14 September 2021, 08:38 WIB
Presiden Jokowi umumkan daerah PPKM Level 4.
Presiden Jokowi umumkan daerah PPKM Level 4. /Instagram.com/@jokowi

KABARMEGAPOLITAN.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel faktanya ampuh meminimalisir laju pertumbuhan kasus aktif Covid-19 di Indonesia.

Sehingga, beberapa daerah di wilayah Indonesia tak lagi mengalami kenaikan kasus Covid-19 atau turun hingga ke level 1.

Adapun kebijakan PPKM Level 4 masih berlaku di tiga daerah di wilayah Jawa-Bali. Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 menjabarkan.

Tinggal 3 daerah ini yang masih berada dalam kategori level 4 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

Inmendagri 42/2021 yang mulai berlaku pada Selasa 14 September 2021 hari ini, menyebutkan tiga daerah tersebut berada di Kabupaten Cirebon, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Brebes.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Selasa 14 September 2021, 3 Pilihan Film Hollywood dan Drakor Strong Girl Do Bong-Soon!

Tujuan penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu berpedoman pada Indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Untuk kabupaten kota dengan level 2 pada Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 dan tetap berada pada level 2 atau level 1 berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat.

Dengan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan per 12 September 2021.

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x