KABARMEGAPOLITAN.COM – Sampai saat ini pemerintah kembali menerapkan pelaksanaan PPKM Mikro di berbagai wilayah Indonesia, dimana menjadi salah satu upaya guna menekan laju peningkatan pandemi Covid-19 yang semakin hari semakin tinggi.
Tak hanya itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan kepada pihak terkait untuk lebih memperketat atau memperkuat pelaksanaan PPKM Mikro.
Penguatan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di lapangan ini bertujuan untuk mengurangi atau meminimalisir kasus Covid-19 di Indonesia.
Hal ini juga disampaikan langsung oleh Airlangga Hartarto selaku Ketua KPCPEN. Ia mengatakan bahwa pemerintah akan kembali melakukan penebalan dan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro.
Pelaksanaan PPKM Mikro ini sudah mulai berlaku kemarin pada tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Baca Juga: BKN: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK Muncul Dari Hasil Rapat Tim
"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian," kata Ketua KPCPEN.
Adapun aturan terkait penebalan atau perketatan pelaksanaan PPKM Mikro ini tetuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
1. Kegiatan Perkantoran