Lengkapi 3 Kriteria Seleksi Pendaftaran PPPK 2021 Ini Jika Ingin Lolos

- 7 Juni 2021, 12:00 WIB
3 Kriteria PPPK 2021 yang Akan Dibuka Bulan Mei Nanti
3 Kriteria PPPK 2021 yang Akan Dibuka Bulan Mei Nanti /Kemendikbud/Instagram @kemendikbud.ri//

KABARMEGAPOLITAN.COM – Pemerintah pusat akan segera membuka rekrutmen atau lowongan bagi PPPK tahun 2021. 

PPPK 2021 yang akan segera dibuka pada Mei mendatang.

Perlu diketahui bahwa Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak dilakukan melalui prosedur penerimaan CPNS.

Pemerintah sebetulnya belum mengumumkan secara resmi soal jumlah formasi untuk PPPK 2021.

Baca Juga: Forgiven Not Forgotten! Cara Gampang Membuka Pintu Maaf

Meski begitu, diprediksi jika jumlah formasi PPPK 2021 akan lebih banyak dibanding PPPK 2019.

PPPK 2021 diperuntukkan bagi guru honorer, baik yang aktif mengajar maupun tidak aktif mengajar namun datanya tercatat di Dapodik.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka peluang dan kesempatan PPPK 2021 bagi satu juta guru honorer baik dari sekolah negeri maupun dari sekolah swasta.

Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 akan dibuka kembali oleh Pemerintah, yang rencananya akan dibuka pada Mei 2021 mendatang.

Untuk bisa lolos seleksi PPPK 2021 mendatang, tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Kapal Selam KRI Nanggala 402 Belum Ditemukan, Peneliti Sebut Kemungkinan Jatuh di Kedalaman Maksimum

Kesempatan yang diberikan bagi guru untuk mendaftar PPPK oleh pemerintah diperuntukkan bagi kriteria guru berikut.

  1. Guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  2. Guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK2)
  3. Lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak mengajar

Adapun beberapa persyaratan umum yang perlu Anda penuhi agar lolos PPPK 2021. Persyaratan umum tersebut antara lain adalah sebagai berikut.

  1. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar. Sebagai contoh, usia pensiun untuk guru berstatus PNS adalah 60 tahun. Artinya, pelamar berusia 59 tahun masih diperkenankan untuk ikut seleksi.
  2. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai PNS, PPPK, Anggota Kepolisian, maupun pegawai swasta
  3. Tidak pernah dipidana
  4. Bukan merupakan anggota maupun pengurus parpol dan tidak ikut serta dalam tindakan politik yang bersifat praktis
  5. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan. Misalnya saja, pendidikan terakhir untuk guru adalah S1 atau D4
  6. Mempunyai sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang

Baca Juga: 5 Tips Puasa Bagi Penderita Maag Agar Tetap Aman

Guru yang mendaftar PPPK 2021 kemudian akan diminta menjalani seleksi sebagai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Jumlah lowongan untuk guru PPPK 2021 cukup banyak demi menghasilkan SDM unggul.

Dibutuhkan pendidik dengan kompetensi tinggi tentunya dalam jumlah mencukupi.***

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x