Baca Juga: Potret Masa Kecil Yayan Ruhian yang Kini Sukses Jadi Aktor Laga Internasional
Tanggal tersebut jatuh pada Rabu, 12 Mei 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri dan Jumat, 24 Desember 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Sedangkan di bagian isi selanjutnya menegaskan bahwa cuti bersama sebagaimana yang dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Aturan Keppres ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya yang mana resmi diputuskan pada tanggal 9 April 2021 kemarin.
Demikian penjelasan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2021.***