Ini Aturan Keppres Terkait Cuti Bersama yang Resmi Dikeluarkan Presiden RI Jokowi, Pegawai ASN Wajib Tahu!

- 14 April 2021, 13:00 WIB
Tanpa Libur Panjang, PNS Cuma Diberi Cuti Bersama 2 Hari di Tahun 2021 oleh Presiden Jokowi
Tanpa Libur Panjang, PNS Cuma Diberi Cuti Bersama 2 Hari di Tahun 2021 oleh Presiden Jokowi /DeskJabar/Dok. Muslih Suprianto/

Baca Juga: Jadwal Acara Trans 7 Rabu 14 April 2021: Ada Pas Buka dan Rahasia Sehat ala Nabi yang Bikin Penasaran

Baca Juga: Potret Masa Kecil Yayan Ruhian yang Kini Sukses Jadi Aktor Laga Internasional

Tanggal tersebut jatuh pada Rabu, 12 Mei 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri dan Jumat, 24 Desember 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Sedangkan di bagian isi selanjutnya menegaskan bahwa cuti bersama sebagaimana yang dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Aturan Keppres ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya yang mana resmi diputuskan pada tanggal 9 April 2021 kemarin.

Demikian penjelasan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2021.***

 

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah