ASN Dilarang Mudik, Cuti dan Bepergian Saat Lebaran, Menteri PANRB: Diizinkan Jika Masuk Pengecualian Ini!

- 8 April 2021, 10:00 WIB
Kemenpan RB Tjahjo Kumolo melarang ASN bepergian keluar daerah selama masa pelarangan mudik*
Kemenpan RB Tjahjo Kumolo melarang ASN bepergian keluar daerah selama masa pelarangan mudik* /Menpan.go.id

KABARMEGAPOLITAN.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah resmi memutuskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mudik ataupun cuti dan bepergian saat lebaran tahun 2021.

Pembatasan ini mulai diberlakukan pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Hal ini juga dituangkan dalam dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo Nomor 08 Tahun 2021.

Surat Edaran tersebut membahas tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Kamis 8 April 2021: Radha Krishna, Uttaran, Kulfi, Paramavatar Shri Krishna Makin Seru Hari

Baca Juga: Ketum PSSI Puji Anak Bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep: Janji Majukan Persis Solo, Liga 1 Harga Mati!

Baca Juga: Beranggapan Suara Suami Adalah Suara Tuhan, Youtuber Atta Halilintar Banjir Kritikan Netizen

SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang bisa berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi.

Selain larangan mudik, dan bepergian ke luar negeri, ASN juga dilarang mengajukan cuti untuk periode yang sama, yakni tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Namun di dalam SE terdapat pengecualian, ASN dibolehkan bepergian apabila sedang melakukan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting.

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x