KABARMEGAPOLITAN.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah resmi memutuskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mudik ataupun cuti dan bepergian saat lebaran tahun 2021.
Pembatasan ini mulai diberlakukan pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Hal ini juga dituangkan dalam dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo Nomor 08 Tahun 2021.
Surat Edaran tersebut membahas tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca Juga: Beranggapan Suara Suami Adalah Suara Tuhan, Youtuber Atta Halilintar Banjir Kritikan Netizen
SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang bisa berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi.
Selain larangan mudik, dan bepergian ke luar negeri, ASN juga dilarang mengajukan cuti untuk periode yang sama, yakni tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Namun di dalam SE terdapat pengecualian, ASN dibolehkan bepergian apabila sedang melakukan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting.