Ini Aturan Keppres Terkait Cuti Bersama yang Resmi Dikeluarkan Presiden RI Jokowi, Pegawai ASN Wajib Tahu!

- 14 April 2021, 13:00 WIB
Tanpa Libur Panjang, PNS Cuma Diberi Cuti Bersama 2 Hari di Tahun 2021 oleh Presiden Jokowi
Tanpa Libur Panjang, PNS Cuma Diberi Cuti Bersama 2 Hari di Tahun 2021 oleh Presiden Jokowi /DeskJabar/Dok. Muslih Suprianto/

KABARMEGAPOLITAN.COM – Memasuki bulan Ramadhan pastinya setelah satu bulan penuh, umat Islam akan menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Nah, jelang hari raya kabarnya Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan Keppres terkait cuti bersama pegawai ASN. Berikut isi penjelasannya.

Presiden Jokowi telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2021 pada tanggal 9 April 2021.

Baca Juga: Beli Token Listrik Dapat Diskon dari PLN, Segera Cek Cara Klaimnya, Batas Waktu Diperpanjang Hingga Juni 2021!

Baca Juga: Bibit Siklon 94w Potensi Akibatkan Banjir dan Gelombang Tinggi, Cek Ini 11 Wilayah yang Mungkin Akan Terdampak

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Rabu 14 April 2021 dan Link Streaming Ikatan Cinta, Putri Untuk Pangeran Hari Ini

Keppres ini diterbitkan dengan tujuan mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah terutama pegawai ASN dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2021.

Tak hanya itu, Keppres tersebut terbit guna melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menyatakan bahwa cuti bersama PNS dan PPPK ditetapkan dengan Keppres.

Adapun isi penjelasan di Keppres tersebut, Presiden Jokowi memutuskan bahwa akan terdapat dua hari cuti bersama bagi pegawai ASN di tahun 2021 ini.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans 7 Rabu 14 April 2021: Ada Pas Buka dan Rahasia Sehat ala Nabi yang Bikin Penasaran

Baca Juga: Potret Masa Kecil Yayan Ruhian yang Kini Sukses Jadi Aktor Laga Internasional

Tanggal tersebut jatuh pada Rabu, 12 Mei 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri dan Jumat, 24 Desember 2021 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Sedangkan di bagian isi selanjutnya menegaskan bahwa cuti bersama sebagaimana yang dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Aturan Keppres ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya yang mana resmi diputuskan pada tanggal 9 April 2021 kemarin.

Demikian penjelasan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2021.***

 

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah