Nah, jadi dapat dipastikan proses seleksi sekolah kedinasan yang akan diadakan sangat adil, transparan, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Oleh karena itu, untuk masyarakat agar senantiasa waspada terhadap praktik penipuan/percaloan yang kerap muncul saat penerimaan sekolah kedinasan.
Tjahjo juga mengatakan akan membuka serangkaian seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di tahun 2021. Nantinya, masyarakat hanya dapat mendaftar pada satu sekolah kedinasan.
Sedangkan bocoran berkas dokumen yang wajib dipersiapkan calon pelamar dipaparkan oleh Menpan RB. Berikut berkas atau dokumen persyaratan yang diperlukan:
1. Pas foto.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Kartu Keluarga.
4. Ijazah/surat keterangan lulus.