Detained in Dubai adalah organisasi yang berbasis di London yang mengklaim dianggap sebagai otoritas internasional pada hukum UEA.
Selain penjara, mereka yang terlibat menghadapi denda sekitar £ 1.000 karena melanggar undang-undang kesusilaan publik di Uni Emirat Arab.***(Zona Priangan/Parama Ghaly)