Bukan Cuma Zakat Maal, Ini Zakat Lain yang Harus Dibayarkan Jika Sudah Sampai Nisab

- 22 April 2022, 07:05 WIB
Ilustrasi. Bukan Cuma Zakat Maal, Ini Zakat Lain yang Harus Dibayarkan Jika Sudah Sampai Nisab
Ilustrasi. Bukan Cuma Zakat Maal, Ini Zakat Lain yang Harus Dibayarkan Jika Sudah Sampai Nisab /freepik/freepic image/

Sedangkan nilai nisab per bulan sebesar Rp6.644.868. Jika penghasilan per bulan melebihi nilai itu, maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.

Zakat penghasilan sendiri dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab per bulan setara nilai seperduabelas dari 85 gram emas dan kadar 2,5 persen.

Jadi, apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen dari penghasilan tersebut.

Baca Juga: Pratama Arhan Belum Bergabung, Timnas Indonesia Tetap Gelar Pemusatan Latihan di Korea Selatan

Lalu, bagaimana cara menghitung zakat maal dan zakat penghasilan dengan mudah? Caranya bisa dilakukan secara online menggunakan kalkulator zakat BAZNAS.

BAZNAS memiliki fitur kalkulator zakat di website resminya, www.baznas.go.id. Kalkulator zakat adalah layanan untuk mempermudah perhitungan jumlah zakat.

Kalkulator zakat ini bisa digunakan untuk menghitung zakat maal dan zakat penghasilan yang harus ditunaikan setiap umat muslim sesuai ketetapan syariah.

Cara menghitung zakat maal dan zakat penghasilan seorang Muslim secara online menggunakan kalkulator zakat BAZNAS bisa dipelajari dengan klik DI SINI.
Itulah penjelasan tentang zakat maal, mulai dari zakat harta hingga zakat penghasilan yang harus dibayarkan setiap Muslim jika sudah sampai nisab.***

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x