Bukan Cuma Zakat Maal, Ini Zakat Lain yang Harus Dibayarkan Jika Sudah Sampai Nisab

- 22 April 2022, 07:05 WIB
Ilustrasi. Bukan Cuma Zakat Maal, Ini Zakat Lain yang Harus Dibayarkan Jika Sudah Sampai Nisab
Ilustrasi. Bukan Cuma Zakat Maal, Ini Zakat Lain yang Harus Dibayarkan Jika Sudah Sampai Nisab /freepik/freepic image/

1. Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya;
2. Zakat atas aset perdagangan;
3. Zakat atas hewan ternak;
4. Zakat atas hasil pertanian;
5. Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan;
6. Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut;
7. Zakat atas hasil penyewaan asset;
8. Zakat atas hasil jasa profesi;
9. Zakat atas hasil saham dan obligasi.

Baca Juga: Widih! IU Jadi Idol Kpop Tercantik 2022 Versi Web Ranker

Sedangkan dalam aturan di Indonesia, dimuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dijelaskan bahwa zakat maal meliputi:

1. Emas, perak, dan logam mulia lainnya;
2. Uang dan surat berharga lainnya;
3. Perniagaan;
4. Pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
5. Peternakan dan perikanan
6. Pertambangan;
7. Perindustrian;
8. Pendapatan dan jasa; dan
9. Rikaz.

Baca Juga: Disebut Penerima Aliran Dana DNA Pro, Rizky Billar dan Lesty Kejora Kembalikan Uang Rp 1M

Namun, setiap jenis harta tersebut memiliki syarat tertentu hingga dikenakan kewajiban zakat maal, yaitu sebagai berikut:

1. Kepemilikan penuh
2. Harta halal dan diperoleh secara halal
3. Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)
4. Mencukupi nishab
5. Bebas dari hutang
6. Mencapai haul
7. Atau dapat ditunaikan saat panen

Baca Juga: 'Arthdal Chronicles' Musim Kedua Gandeng Lee Joon Gi dan Shin Se Kyung Jadi Pemeran Utama

Nisab zakat maal dan zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Sedang kadar zakat yang harus dikeluarkan seorang Muslim adalah sebesar 2,5 persen.

Berdasarkan SK Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Nomor 14 Tahun 2021, nilai nisab per tahun dalam nominal rupiah adalah sebesar Rp79.738.415.

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x