Bukan Cuma Zakat Maal, Ini Zakat Lain yang Harus Dibayarkan Jika Sudah Sampai Nisab

- 22 April 2022, 07:05 WIB
Ilustrasi. Bukan Cuma Zakat Maal, Ini Zakat Lain yang Harus Dibayarkan Jika Sudah Sampai Nisab
Ilustrasi. Bukan Cuma Zakat Maal, Ini Zakat Lain yang Harus Dibayarkan Jika Sudah Sampai Nisab /freepik/freepic image/

KABARMEGAPOLITAN.com - Zakat maal wajib dibayar setiap umat Islam, jika harta yang dimilikinya sudah mencapai nisab atau batasan dalam setahun sesuai ketentuan syariat Islam.

Maal berasal dari bahasa Arab, artinya harta. Al-amwal, jamak dari kata maal adalah segala sesuatu yang diinginkan manusia untuk dimiliki (Lisan ul-Arab).

Menurut syariat Islam, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan atau dimanfaatkan oleh seorang Muslim sesuai kebutuhannya.

Dengan begitu, zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas semua harta.

Baca Juga: Hari Kartini Ke-144, Andika Hazrumy: Momentum yang Tepat untuk Mengapresiasi Tenaga Kesehatan Perempuan

Zakat ini secara zat maupun substansi perolehan tak bertentangan dengan ketentuan agama.

Zakat maal berlaku atas harta berupa uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil tambang, hasil laut, hasil sewa, dan lainnya.

Zakat penghasilan termasuk bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan dari pendapatan rutin yang bersumber pekerjaan yang tidak melanggar syariah Islam.

Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya yang berjudul Fiqh uz-Zakah menjelaskan secara detail bahwa zakat maal meliputi sebagai berikut:

Baca Juga: Bagikan Bansos di Bogor, Jokowi Dapat Keluhan Tentang Pungli

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x