Penerima BLT Minyak Goreng Harus Terdaftar sebagai Penerima PKH atau BPNT, Ini Ketentuan Lengkapnya

- 9 April 2022, 09:16 WIB
Presiden Jokowi memberikan BLT Minyak Goreng kepada sejumlah pedagang kecil dan penerima di Pasar Rakyat Angso Duo Baru, Kota Jambi
Presiden Jokowi memberikan BLT Minyak Goreng kepada sejumlah pedagang kecil dan penerima di Pasar Rakyat Angso Duo Baru, Kota Jambi /BPMI Setpres/Laily Rachev

KABARMEGAPOLITAN.COM - Presiden Jokowi menyampaikan kabar baik untuk masyarakat Indonesia yang alami kesulitan pasokan minyak dengan membagikan BLT minyak goreng pada April 2022.

Melalui penyaluran BLT minyak goreng ini, pemerintah ingin meringankan beban bagi 20,5 juta keluarga.

Selain itu, BLT minyak goreng juga akan tersedia untuk 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan.

Baca Juga: Putuskan untuk Hengkang, Son Na Eun Minta Penggemar Tetap Dukung Apink Meski Tanpa Dirinya

"Harga minyak goreng naik cukup tinggi, sebagai lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional," kata Presiden Jokowi membuka pernyataan.

Presiden menerangkan, bantuan ini akan disalurkan kepada keluarga penerima BPNT dan PKH,  serta pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan makanan gorengan.

"Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng. Bantuan itu akan diberikan pada 20,5 juta keluarga yang termasuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan," ujar Presiden Jokowi, seperti dikutip dari Instagram @jokowi.

Sebelumnya artikel ini telah lebih dulu terbit di Galamedia News dengan judul "TOK! Pemerintah Putuskan 20,5 Juta Keluarga Bakal Terima BLT Minyak Goreng".

Baca Juga: Terkuak 5 Alasan Insentif Kartu Prakerja Bisa Gagal Cair, Nomor 3 Sering Dilakukan!

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x