Penerima BLT Minyak Goreng Harus Terdaftar sebagai Penerima PKH atau BPNT, Ini Ketentuan Lengkapnya

- 9 April 2022, 09:16 WIB
Presiden Jokowi memberikan BLT Minyak Goreng kepada sejumlah pedagang kecil dan penerima di Pasar Rakyat Angso Duo Baru, Kota Jambi
Presiden Jokowi memberikan BLT Minyak Goreng kepada sejumlah pedagang kecil dan penerima di Pasar Rakyat Angso Duo Baru, Kota Jambi /BPMI Setpres/Laily Rachev

"Adapun bantuan yang diberikan Rp100 ribu setiap bulan, pemerintah akan memberikan bantuan itu untuk tiga bulan sekaligus April-Mei-Juni, yang akan dibayar di muka pada April 2022 sebesar Rp300 ribu," jelasnya.

Jokowi pun meminta sejumlah aparat untuk membantu penyaluran BLT minyak goreng agar berjalan dengan lancar.

"Terakhir, saya minta Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, dan TNI/Polri berkoordinasi agar pelaksanaan penyaluran bantuan berjalan dengan baik dan lancar," pungkas Presiden Jokowi mengakhiri pengumuman itu.

Terkait hal itu, masyarakat bisa mengetahui daftar penerima bansos BPNT dan PKH lewat situs cek bansos dengan cara berikut:

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

2. Pilih wilayah penerima manfaat dengan mencantumkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan kelurahan.

3. Cantumkan nama lengkap sesuai dengan KTP.

Baca Juga: Doa Niat Puasa Ramadhan Lengkap Bahasa Arab, Latin, dan Artinya

4. Tuliskan 8 huruf kode yang diminta

5. Klik 'Cari Data' untuk menemukan daftar penerima manfaat. Jika terpampang di layar hasil pencarian, maka Anda berhak mendapatkan BLT minyak goreng.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah